Selasa, 22 Maret 2016

Makalah Psikologi Pendidikan Tentang Interaksi Sosial

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia senantiasa melakukan hubungan dan pengaruh timbal balik dengan manusia yang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mempertahankan kehidupannya. Bahkan, secara ekterm manusia akan mempunyai arti jika ada manusia yang lain tempat ia berinteraksi. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Ada aksi dan ada reaksi. Pelakunya lebih dari satu. Individu dan individu. Individu dan kelompok. Kelompok dan kelompok . Interaksi sosial memerlukan syarat yaitu Kontak Sosial dan Komunikasi Sosial. Kontak sosial dapat berupa kontak primer dan kontak sekunder. Sedangkan komunikasi sosial dapat secara langsung maupun tidak langsung
Faktor yang mendasari terjadinya interaksi sosial meliputi imitasi, sugesti, identifikasi, indenifikasi, simpati dan empati Imitasi adalah interaksi sosial yang didasari oleh faktor meniru orang lain. Sugesti adalah interaksi sosial yang didasari oleh adanya pengaruh. Biasa terjadi dari yang tua ke yang muda, atau bisa juga dipengaruhi karena iklan. Indentifikasi adalah interaksi sosial yang didasari oleh faktor adanya individu yang mengindentikkan (menyadi sama) dengan pihak yang lain. Simpati adalah interaksi sosial yang didasari oleh foktor rasa tertarik atau kagum pada orang lain. Empati adalah interaksi sosial yang disasari oleh faktor dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, lebih dari simpati.. Kemudian membuat terjadinya proses sosial. Proses sosial dapat bersifat asosiatif dan disasosiatif Asosiatif meliputi akomodasi, difusi, asimilasi, akulturasi, kooperasi (kerjasama) (Intinya interaksi sosial yang baik-baik, kerjasama, rukun, harmonis, serasa dll). Disasosiatif meliputi konflik, kontravensi dan kompetensi (Intinya interaksi sosial yang tidak baik, penuh persaingan, perang dingin, bertengkar dll).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Interaksi sosial ?
2.      Bagaimana ciri dari Interaksi sosial ?
3.      Bagaimana Faktor terjadinya interaksi sosial ?
4.      Bagaimana Situasi Interaksi Sosial?
5.      Bagaimana Syarat terjadinya interaksi sosial ?
6.      Bagaimana sifat dan bentuk interaksi sosial ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa pengertian interaksi sosial.
2.      Mengetahui ciri dari interaksi sosial.
3.      Mengerti Faktor dari interaksi sosial.
4.      Mengetahui bagaimana situasi sosial pada interaksi sosial.
5.      Mengetahui bagaimana syarat terjadinya interaksi sosial.
6.      Mengetahui sifat dan bentuk interaksi sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN INTERAKSI SOSIAL
Interaksi sosial adalah hubungan antara individu satu dengan individu yang lain, individu satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, jadi terdapat adanya hubungan yang saling timbal balik. Hubungan tersebut dapat antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.
Di dalam interaksi sosial ada kemungkinan individu dapat menyesuaikan dengan yang lain, atau sebaliknya. Pengertian penyesuaian di sini dalam arti yang luas, yaitu bahwa individu dapat meleburkan diri dengan keadaan di sekitarnya, atau sebaliknya individu dapat mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan dalam diri individu, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh individu yang bersangkutan.
B.     CIRI INTERAKSI SOSIAL
Interaksi sosial menekankan juga pada tujuan mengubah tingkah laku orang lain yang meliputi perubahan pengetahuan, sikap dan tindakan dari penerima.
Karakteristik Interaksi Sosial
1.      Ada pelaku dengan jumlah lebih dari satu orang.
2.      Interaksi sosial selalu menyangkut komunikasi diantara dua pihak yaitu pengirim (sender) dan penerima (receiver).
3.      Interaksi sosial merupakan suatu usaha untuk menciptakan pengertian diantara pengirim dan penerima.
C.    FAKTOR TERJADINYA INTERAKSI SOSIAL
1.      Faktor Internal
a.       Dorongan untuk meneruskan/mengembangkan keturunan. Secara naluriah, manusia mempunyai dorongan nafsu birahi untuk saling tertarik dengan lawan jenis. Dorongan ini bersifat kodrati artinya tidak usah dipelajaripun seseorang akan mengerti sendiri dan secara sendirinya pula orang akan berpasang-pasangan untuk meneruskan keturunannya agar tidak mengalami kepunahan.
b.      Dorongan untuk memenuhi kebutuhan. Dorongan untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan keberadaan orang lain yang akan saling memerlukan, saling tergantung untuk saling melengkapi kebutuhan hidup.
c.       Dorongan untuk mempertahankan hidup. Dorongan untuk mempertahankan hidup ini terutama dalam menghadapi ancaman dari luar seperti ancaman dari kelompok atau suku bangsa lain, ataupun dari serangan binatang buas.
d.      Dorongan untuk berkomunikasi dengan sesama. Secara naluriah, manusia memerlukan keberadaan orang lain dalam rangka saling berkomunikasi untuk mengungkapkan keinginan yang ada dalam hati masing-masing dan secara psikologis manusia akan merasa nyaman dan tentram bila hidup bersama-sama dan berkomunikasi dengan orang lain dalam satu lingkungan sosial budaya.
2.      Faktor Eksternal
a.      Imitasi
G. Tarde (lih.Gerungan,1966) faktor yang mendasari interaksi adalah faktor imitasi. Imitasi merupakan dorongan untuk meniru orang lain. Menurut Tarde imitasi ini merupakan satu-satunya faktor yang mendasari atau yang melandasi interaksi sosial.
Imitasi berperan dalam interaksi sosial, misalnya perkembangan bahasa. Apa yang diucapkan oleh anak akan mengimitasi bdari keadaan sekelilingnya. Anak mengimitasi apa yang didengarnya yang kemudian menyampaikan kepada orang lain sehingga dengan demikian berkembanglah bahasa anak itu sebagai alat komunikasi dalam interaksi sosial. . Contoh anak gadis yang meniru menggunakan jilbab sebagaimana ibunya memakai.
b.      Identifikasi
Menurut Freud seorang tokoh psikologi dalam khususnya dalam psikoanalisis mengemukakan bahwa identifikasi merupakan dorongan untuk menjadi identik atau sama dengan orang lain. Menurut Freud anak mempelajari norma sosial dari orang tuanya dengan dua cara
·         Anak mempelajari dan menerima norma-norma sosial itu karena orang tua dengan sengaja mendidiknya.
·         Kesadaran akan norma-norma sosial juga dapat diperoleh anak dengan jalan identifikasi yaitu anak mengidentifikasikan diri pada orang tua, baik pada ibu maupun pada ayah.
Contoh menyamakan kebiasaan pemain sepakbola idolanya.
c.       Sugesti
Sugesti adalah pengaruh psikis, baik yang datang dari diri sendiri maupun yng datang dari orang lain, yang pada umumnya diterima tanpa adanya kritik dari individu yang bersangkutan.
Sugesti dibedakan menjadi dua :
1.      Auto-sugesti yaitu sugesti terhadap diri sendiri, sugesti yang datang dari dalam diri individu yang bersangkutan.
2.      Hetero-sugesti yaitu sugesti yang datang dari orang lain.
Biasa terjadi dari yang tua ke yang muda, dokter ke pasien, guru ke murid atau yang kuat ke yang lemah. Atau bisa juga dipengaruhi karena iklan.
d.      Simpati
Merupakan perasaan rasa tertarik pada orang lain. Oleh karena simpati merupakan perasaan maka simpati timbul tidak atas dasar logis, raional, melainkan atas dasar perasaan atau emosi. Contoh : Ucapan turut berduka, tanpa datang ke rumah duka. Jadi hanya ungkapan tanpa tindakan. Contoh tindakan membantu korban bencana alam.
e.       Empati
Merupakan proses sosial yang hampir sama dengan simpati, hanya perbedaannya adalah bahwa empati lebih melibatkan emosi atau lebih menjiawai dalam diri seoang yang lebih daripada simpati. Contoh tindakan membantu korban bencana alam.
f.       Motivasi
Adalah suatu dorongan atau rangsangan yang diberikan seseorang kepada orang lain sedemikian rupa sehingga orang yang diberi motivasi tersebut menuruti atau melaksanakan yang dimotivasikan kepadanya.
D.    SITUASI SOSIAL
Situasi sosial adalah tiap-tiap situasi di mana terdapat saling hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain. Menurut analisis dan uraian M. Sherif (13), seorang ahli ilmu jiwa yang hidup di Amerika Serikat, situasi-situasi sosial itu dapat dibagi-bagi ke dalam dua golongan utama, yaitu:
1.      Togrthersness(situasi kebersamaan)
2.      Group Situation(situasi kelompok sosial)
1.    Situasi Kebersamaan
Situasi kebersamaan itu merupakan situasi dimana berkumpul sejumlah orang yang sebelumnya tidak kenal mengenal dan interaksi sosial yang lalu terdapat antara mereka itu tidak mendalam.
Contoh : orang yang berkumpul dalam sebuah toko besar atau pasar merupakan suatu situasi sosial yang harus disebut situasi kebersamaan.
2.    Situasi Kelompok Sosial
Situasi ini merupakan situasi didalam kelompok dimana kelompok sosial tempat orang-orangnya berinteraksi itu merupakan suatu keseluruhan.
Contoh : suatu kelas di sekolah (mempunyai tujuan atau misi yang sama)
E.     SYARAT TERJADINYA INTERAKSI SOSIAL
1.      Kontak Sosial
Merupakan awal dari terjadinya interaksi sosial dan masing-masing pihak saling berinteraksi meskipun tidak saling bersentuhan secara fisik. Jadi kontak tidak harus selalu berkomunikasi. Dalam kehidupan sehari-hari dikenal beberapa macam kontak sosial yaitu :
a.       Menurut cara yang dilakukan
Kontak langsung dan kontak tidak langsung.
b.      Menurut proses terjadinya/tingkat hubungannya
Kontak primer dan kontak sekunder.
c.       Menurut sifat
Kontak positif dan kontak negatif.
2.      Komunikasi
Merupakan pengiriman pesan dan penerimaan pesan dengan maksud untuk dapat dipahami. Proses komunikasi terjadi pada saat kontak sosial berlangsung.
3.      Tindakan Sosial
Adalah tindakan yang mempengaruhi individu yang mempengaruhi individu lain dalam masyarakat dan merupakan tindakan bermakna yaitu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan orang lain. Berdasarkan cara dan tujuan yang akan dilakukan, maka tindakan sosial dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
a.       Tindakan rasional instrumental
Adalah tindakan sosial yang dilakukan oleh seorang dengan memperhitungkan kesesuaian cara yang digunakan lalu tujuan apa yang hendak dicapai dalam tindakan itu.
b.      Tindakan rasional berorientasi nilai
Merupakan tindakan yang begitu memperhitungkan cara.
c.       Tindakan tradisional
Merupakan tindakan yang tidak memperhitungkan pertimbangan rasional. Tindakan ini dilaksanakan karena pertimbangan adat dan kebiasaan.
d.      Tindakan efektif
Tindakan efektif seringkali dilakukan tanpa suatu perencanaan matang dan kesadaran penuh. Tindakan ini muncul karena dorongan perasaan atau emosi dalam diri pelaku.
F.     BENTUK DAN SIFAT INTERAKSI SOSIAL
Dalam proses interaksi sosial menghasilkan 2 bentuk yaitu proses sosial asosiatif dan disosiatif.
1.      Proses/interaksi Sosial Asosiatif
Adalah proses sosial yang membawa ke arah persatuan dan kerja sama. Proses ini disebut juga sebagai proses yang positif. Beberapa proses sosial yang bersifat asosiatif adalah :
a.       Akulturasi (acculturation)
Merupakan proses sosial yang timbul akibat suatu kebudayaan asing/kebudayaan lain tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri.
b.      Asimilasi
Proses asimilasi terjadi apabila dalam masyarakat terdapat perbedaan kebudayaan diantara kedua belah pihak, ada proses saling menyesuaikan, ada interaksi intensif antara kedua belah pihak.
c.       Kerja sama (cooperation)
Merupakan bentuk yang paling utama dalam proses interaksi sosial karena interaksi sosial yang dilakukan oleh seorang/kelompok orang bertujuan untuk memenuhi kepentingan/­ kebutuhan bersama.
d.      Akomodasi
Sebagai proses usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk meredakan atau memecahkan konflik dalam rangka mencapai kestabilan.
2.      Proses/interaksi sosial disosiatif
Merupakan interaksi sosial yang membawa ke arah perpecahan. Ada beberapa bentuk interaksi sosial disosiatif yaitu :
a.       Konflik Sosial/pertentangan
Dapat diartikan sebagai suatu proses antara dua orang atau lebih, maupun kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
b.      Persaingan (competition)
 suatu proses sosial yang melibatkan mencapai keuntungan melalui bidang kehidupan yang pada suatu saat tertentu menjadi pusat perhatian umum, tanpa ancaman/kekerasan.
c.       Kontrovensi
Merupakan suatu proses sosial yang posisinya berada diantara persaingan dan konflik. Kontrovensi dapat berwujud sikap tidak senang, baik secara terbuka/sembunyi-sembunyi
G.    PELUANG TERJADINYA MASALAH DALAM INTERAKSI SOSIAL
a.       Tawuran yang diakibatkan adanya perselisihan pendapat antar sekolah
b.      Permasalahan pribadi karena masalah berrbicara yang dianggap kurang pantas
HASIL DISKUSI KELOMPOK
1.      RAHMAT LISTIYONO
Bagaimana cara membangun komunikasi antar masyarakat yang misalnya berbeda aliran agama ( Ahmadiyah, Muhammadiyah, NU )?
NURUL LAILA RAMADHANI
Cara membangun komunikasi yang baik yaitu dengan saling membantu, jangan saling olok mengolok, serta harus saling menghormati. Setiap perbedaan yang ada dijadikan sebagai suatu keberagaman yang menghasilnya suatu toleransi dalam beragama.
2.      NOVITA DENIK P
Apa saja peluang terjadinya masalah dalam interaksi sosial?
FAJAR RAHMAWATI
Peluang terjadinya masalah misalnya tawuran antar pelajar. Biasanya terjadi karena adanya suatu masalah akibat percekcokan antar sekolah. Biasanya terjadi hanya pada dua atau tiga orang saja. Namun karena sering dikait kaitkan dengan sekolah , biasanya semua ikut dalam tawuran tersebut.
3.      Lintang
Jelaskan tentang faktor auto sugesti beserta contohnya !
Listi Aprilia
Auto sugesti adalah sugesti terhadap diri sendiri, sugesti yang datang dari dalam diri individu yang bersangkutan.
Contohnya yaitu : Bila kita sakit kita memotivasi diri kita sendiri, ayo aku harus sembuh, sehingga ada kekuatan yang membantu kita untuk sembuh yaitu sugesti kita pada diri sendiri.
4.      ENI ASTUTI
Bagaimana pendekatan seorang konselor apabila ada siswa yang tidak bisa berinteraksi dengan teman?
ARI SETYANINGRUM
Kita sebagai konselor harus mulai mengenal siswa tersebut, dekati dengan pelan – pelan, mulailah tanyakan pada dia apa masalah yang sedang dialami, atau tanyakan pada teman – temannya sebenarnya bagaimana individu tersebut berinteraksi apakah sudah seperti itu ataukah baru waktu dekat saja.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Interaksi sosial adalah hubungan antara individu satu dengan individu yang lain, individu satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya. jadi terdapat adanya hubungan yang saling timbal balik. Hubungan tersebut dapat antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.
Faktor yang mendasari terjadinya interaksi sosial meliputi Imitasi, Sugesti, Identifikasi, Motivasi, Simpati dan Empati. Interaksi sosial mensyaratkan adanya kontak sosial dan komunikasi sosial. Kemudian membuat terjadinya proses sosial. Proses sosial dapat bersifat asosiatif dan disasosiatif Asosiatif meliputi akomodasi, difusi, asimilasi, akulturasi, kooperasi (kerjasama) (Intinya interaksi sosial yang baik-baik, kerjasama, rukun, harmonis, serasa dll). Disasosiatif meliputi konflik, kontravensi dan kompetensi.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Ridwan dan Elly Malihah (2007) pendidikan lingkungan sosial budaya dan tehnologi, Bandung Yasindo Multi Aspek
Kuswanto dan bambang siswanto (2003) sosiologi, solo tiga serangkai

Drs. Bimo walgito (1998) psikologi sosial (suatu pengantar) yogyakarta, andi offset

Jumat, 18 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Hak dan Kewajiban Suatu Negara
A.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak  dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri. Contoh:hak mendapatkan pengajaran , hak mendapatkan perlindungan hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab . contoh: melaksanakan tata tertib di kampus,melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya.
B.      Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
1.      Menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
2.      Menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
3.      Menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan , melindungi,dan memelihara kutuhan dan kedaulatan negara”.
4.      Menyebutkan tugas POLRI sebagai”melindungi,mengayomi,melayani masyrakat,dan menegakkan hukum”.
5.      Menggariskan, susunandan kedududkan ,hubungan kewenangan TNI dan polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dengan undang-undang.
C.                  Pengertian warga negara dan kewarganegaraan
1.       Warga negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) mempunyai arti :
·         Warga negara
·         Petunjuk dari sebuah kota
·         Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
·         Bawahan atau kawula
Diantara empat terjemahan kata citizen yang lazim digunakan adalah warga negara, agar dapat menunjukkan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dalam hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk negara juga dibedakan menjadi warga negara dan orang asing/bukan warga negara.

Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap panduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, misalnya dalam pasal 27(2) menyebtkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal 31(1) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
2.       Kewarganegaran
Menurut penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UUKRI, kewarganegaraan adalah segala hal  yang berhubungan dengan negara. Pengertian warga negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dala arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
D.                  Kedudukan warga negara dalam negara
1.       Penentuan warga negara
a.       Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran
Asas Ius Soli
“ menyatakan bahwa kewarganegaraan seseoarng ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan”.
Asas Ius Sanguinis
“menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut”.
b.      Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan
Asas kesatuan hukum / asas persamaan hukum
Asaa persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami / istri.
2.       Warga negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi earga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c)       Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.
   Penduduk Indonesia berdasarkan indische Staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu :
a.       Golongan Eropa, terdiri atas :
1)      Bangsa Belanda
2)      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)      Prang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing, terdiri atas :
1)      Golongan Tionghoa
2)      Golongan Timur Asing bukan Cina
c.       Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
1)      Orang Indonesia asli dan keturunannya
2)      Orang lain yang menyesuaikan diri
3.       Ketentuan Undang-Undang mengenai warga negara Indonesia
Undang-Undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.       Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b.      Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
c.       Unadang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan Indonesia.
d.      Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan Negara Indonesia.
e.      Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
f.        Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 81 undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
g.       Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Berikut beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958, antara lain :
·         Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
·         Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI
·         Kehilangan kewarganegaraan RI
·         Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
·         Ketentuan pidana.
Berikut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 antara lain :
·         Setiap orang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asiang.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
·         Nak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak mempunyai kewarganegaraan/hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraankepda anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun/belum kawin.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI  apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·         Anak yang lahir diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu warga negara RI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonannya kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah/ menyatakan janji setia.
·         Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18tahun/belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui warga negara Indonesia.
·         Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
1.       Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Peranan warga negara meliputi peranan yang  pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam bagian kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945.  Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.
2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
1)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak membela negara
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)      Pasal 28 Uud 1945 tentang hak berpendapat
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4)      Pasal 29(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak kemerdekaan memeluk agama
(1)    “negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”.
(2)    “ negara menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5)      Pasal 30 (1)  UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara
“ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
6)      Pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak mendapat pengajaran
(1)    “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2)    “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7)      Pasal 32 (1) tentang hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
“ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai  budayanya”.
8)      Pasal 33 (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945 tentang hak ekonomi/ hak untuk mendapat kesejahteraan sosial.
(1)    “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
(2)    “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3)    “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
(4)    perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
(5)    “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
9)      Pasal 34 UUD 1945 tentang hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
a.       Pasal 27 (1) UUD 1945 tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 (3) UUD 1945 tentang kewajiban membela negara
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembela  negara”.
c.       Pasal 30 (1) Uud 1945 tentang kewajiban dalam upaya pertahanan negara
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dalam UUD 1945,perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada  pihak-pihak lain yang berupaya mambatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusional.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air  dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.        Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.       Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain : bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Seperti :
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2.       UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan :
1.       UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara RI
3.       UU No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
2.       UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
3.       UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
4.       UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5.       UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan lain-lain.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-undang No.1 tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.       Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa di wujudkan dengan cara lain seperti:
1.       Ikut serta dalam  mengamankan lingkungan sekitar(seperti siskamling).
2.       Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan/PKn.
4.       Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti paskibra, PMR, dan pramuka
Beberapa jenis /macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1.       Terorisme internasional dan nasional
2.       Aksi kekerasan yang berbau sara
3.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
4.       Gerakan separatis memisahkan diri membuat negara baru
5.       Merusak lingkungan